Syair: Hukum Waris Serawai

Hukum Waris Serawai - Hallo sahabat puisi,pengertian dari syair dan contoh ragam syair,pengertian syair dan pantun pengertian puisi syair serta pengertian dan contoh syair alenda, Puisi, baca lagi di Pengertian syair Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Waris Serawai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Serawai, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Waris Serawai
link : Hukum Waris Serawai

Baca juga: sapiens, Pengertian syair


Hukum Waris Serawai

Pengaturan hukum waris orang Serawai, tergantung kepada perjanjian sebelum akad nikah. Memang kulo yang ditentukan sebelum akad nikah, sangat penting fungsinya, karena kulo tersebut akan mengatur seluruh yang menyangkut persoalan keluarga. Dalam hal hukum waris juga ditentukan oleh kulo, yaitu sebagai berikut:

Kulo bejujugh atau kulo reto. Pelaksanaan kulo ini adalah isteri seolah-olah sudah dibeli oleh suami, sehingga si isteri tidak berhak untuk menuntut pembagian harta dari pejadi muanai atau orang tuanya. Suami pun tidak berhak untuk menuntut pembagian harta dari mertuanya, malah sampai hubungan pada orang tua isteri sudah putus. Andaikata suami meninggal dunia, maka hak tersebut diwariskan kepada isterinya, selama isteri tersebut belum kawin. Kalau isteri sudah kawin lagi, maka seluruh hak diwariskan kepada anaknya.

Andaikata terjadi perceraian antara suami isteri, maka isteri boleh pergi, dengan membawa bakaian di badan, dan isteri tidak bisa menuntut harta yang didapat bersama.

Kulo semendo masuak kampung. Dalam hal ini suami seolah-olah sudah dibeli oleh isteri, karenanya suami sudah kehilangan hak untuk mewarisi harta orang tuanya, walaupun dia selaku anak laki-laki. Yang mewarisi harta suami isteri tersebut adalah anak-anaknya.

Kulo semendo merdiko. Dalam hal ini suami ataupun isteri, masih tetap mempunyai hak waris terhadap harta orang tuanya. Andaikata terjadi perceraian, maka harta yang didapat bersama dibagi dua. Juga yang bisa mewarisi hartanya adalah anaknya yang tidak kehilangan hak waris. Andaikata suami isteri tidak mempunyai keturunan, maka hartanya diwariskan kepada orang tua kedua belah pihak.

Sumber:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1979. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu. Bengkulu: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber :
http://uun-halimah.blogspot.com/2008/07/hukum-waris-serawai.html


Demikianlah Artikel Hukum Waris Serawai

Sekianlah artikel Hukum Waris Serawai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Waris Serawai dengan alamat link Sapiens
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Serawai